| Konsep | Anggota DPRD |
|---|---|
| Definisi | mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Klasifikasi | 1. Laki-laki 2. Perempuan 3. Asal Partai |
| Ukuran | jumlah |
| Satuan | Orang |